Sabtu, 27 Juni 2015

Jenis - Jenis Pasar



Pasar adalah tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli.Namun,terdapat beberapa jenis pasar yang dapat kita ketahui,saya akan coba definisikan jenis-jenis pasar dipostingan kali ini.So?check this out.

A.  Pasar Uang

Secara  umum, pasar uang adalah tempat diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Macam-macam transaksi yang terjadi pada pasara uang antara lain adalah:
  1. Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring
  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
  1. Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
  1. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
  1. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.
B.  Pasar Modal
Pasar modal merupakan salah satu tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya adalah modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Penjual Modal adalah mereka, yang secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif, sedangkan  Pembeli modaladlah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk perluasan usahannya.
Dalam kegiatan sehari-hari, pasar modal biasa dikenal bursa efek. Transkasi jula beli dalam perdagangan  di bursa efek menggunakan jasa perantara (makelar atau komisioner).
Pelaku pasar modal antara lain adalah :
  1. Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
  2. Perushaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
  3. Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
  4. Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Manfaat pasar modal bagi suatu negara adalah :
  1. Menyedikan sumber pembiayaan jangka panjang bagi duni usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
  4. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  5. Membian iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
  6. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
C.  Pasar Barang Berjangka
Menurut UU No.32/1997, pasar barang berjangka adlaah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka.
Perdagangan barang berjangka dilakukan di bursa berjangka, selanjutnya disebut dengan bursa, yang memperdagangkan kontrak berjangka berbgai komoditas. Tempat untuk memperdagangkan kontrak berjangka disebut pasar berjangka.
Di bursa, pembeli dan penjual bertemu dan melakuakn transkasi untuk membeli atau menjual sejumlah komoditas untuk di kemudian hari, sessuai isi atau spesifikasi kontrak.
Perusahan yang diperkenankan menjual sahamnya di Bursa Efek jakarta (BEJ) adlah perushaan yang sudah go publik.
D.  Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja atau bursa kerja merupakn tempat bertemunya penyalur tenaga kerja dengan pemakai tenga kerja. Tenaga kerja adlah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan sejenis pekerjaan dengan baik dan bersifat untuk orang lain dan untuk dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar